Dukung Zona Integritas Pemkab Bone Bolango Lengkapi Mall Pelayanan Publik Dengan Kotak Gratifikasi

    Dukung Zona Integritas Pemkab Bone Bolango Lengkapi Mall Pelayanan Publik Dengan Kotak Gratifikasi
    Foto : Mall Pelayanan Publik (MPP) Dilengkapi Kotak Gratifikasi (Info Publik)

    BONE BOLANGO - Sebagai bentuk dukungan terhadap wilayah zona integritas di Kabupaten Bone Bolango. Pemkab Bone Bolango melalui Inspektorat Daerah setempat melengkapi dan menyediakan kotak gratifikasi yang diletakkan di ruang Mall Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango.

    Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango, Jumaidil, mengatakan fungsi disediakannya kotak gratifikasi ini untuk meletakkan pemberian yang diberikan oleh masyarakat kepada petugas di MPP Bone Bolango.

    Kotak gratifikasi ini disediakan tujuannya untuk mencegah kita berperilaku menerima semua bentuk gratifikasi.

    "Biasanya ada juga orang yang memberikan itu dengan ikhlas tapi dalam mencegahnya kita tetap menolak, sehingga kita sediakan kotak gratifikasi disini, " jelas Jumaidil saat diwawancarai awak media, di MPP Bone Bolango, Selasa (5/1/2021).

    Jumaidil menambahkan jika masih ada orang maupun masyarakat yang bersikeras untuk tetap memberikan uang atau gratifikasi kepada petugas di MPP Bone Bolango, maka uang pemberian tersebut akan dimasukkan di kotak gratifikasi dan akan menjadi kas daerah maupun negara.

    Jadi kalau ada masyarakat yang tetap mau memberikan uang sebagai imbalan atau ucapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh petugas di MPP Bone Bolango kepada masyarakat.

    "Ya silahkan diisi di kotak gratifikasi. Uangnya tidak bisa diambil, nantinya itu akan masuk ke kas daerah maupun kas negara, ” terangnya.

    Jumaidil menegaskan jika ada petugas maupun pegawai di MPP Bone Bolango yang didapati menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan pasti akan dberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

    “Kalau ada petugas di MPP Bone Bolango yang ketahuan menerima gratifikasi , pasti sanksinya pidana. Sudah jelas di Undang-Undang Tipikor menerima punggutan liar dan menerima hadiah apapun, itu masuk gratifikasi, "tegas Jumaidil. (***)

    iwan ismail

    iwan ismail

    Artikel Sebelumnya

    Kelola Administrasi Pernikahan Dengan Baik...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19, Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami