GORONTALO: Beberapa hari belakangan ini lini masa saya dipenuh dengan postingan foto hasil jepretan Wardoyo Dingkol. Iya, foto yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa Gorontalo yang sedang menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Gorontalo sambil mengibarkan bra menggunakan tiang penyangga dari bambu. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan aksi tersebut dan saya meyakini bahwa aksi tersebut murni lahir dari kepedulian mahasiswa sebagai agen perubahan dan respon terhadap lingkungan sosialnya yang tidak sedang baik-baik saja. Hanya saja pakaian dalam wanita yang oleh massa aksi digunakan sebagai perangkat aksi dalam foto itu menimbulkan pro kontra dari banyak kalangan.
Oleh masa aksi, pengibaran bra itu sengaja dilakukan dan disepakati secara bersama untuk mengungkapkan simbol kelemahan anggota legislatif. Saya sendiri tidak tau bagaimana bra dan Aleg yang lemah bisa punya keterkaitan. Tapi yang pasti, sejak melihat foto itu dan mengetahui maksudnya demikian, saya salah satu dari sekian banyak orang yang tidak sependapat dengan hal itu. Karena tindakan itu secara tidak langsung mendiskriminasi kaum perempuan dengan megidentikkannya dengan kelemahan. Singkatnya, bagi saya itu adalah kekerasan simbolik.
Begini, kata "lemah" dalam hal ini menurut saya telah mengalami objektifikasi. Saya menyebut ini sebagai obejtifikasi karena massa aksi berusaha melekatkan kata "lemah" dengan pakaian dalam wanita sebagai objeknya. Artinya, secara sadar massa aksi telah bersepakat bahwa pakaian dalam wanita yang mereka gunakan sebagai perangkat aksi itu adalah simbol kelemahan. Mereka bisa saja berargumen bahwa ini bukan merupakan bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan sebab objek dari pesan simbolik yang ingin mereka sampaikan itu ditujukan kepada anggota legislatif bukan kepada perempuan, tapi upaya objektifikasi ini dilakukan karena ada dorongan dalam membenarkan relasi dominan. Relasi dominan yang mana ?
Massa aksi, dengan argumen kolot semacam itu seolah ingin membebaskan diri dari dosa sosial yang telah mereka munculkan ke ruang publik. Proses objektifikasi yang dilakukan oleh massa aksi ini tanpa mereka sadari telah melahirkan kekerasan simbolik. Pengetahuan massa aksi terkait hal ini sangat minim sehingga mereka beranggapan bahwa tindakan itu adalah hal yang wajar dan publik tidak seharusnya bereaksi dan melontarkan kritik berlebihan kemudian mengamini itu sebagai sebuah kebenaran.
Massa aksi perlu menggaris bawahi bahwa kekerasan simbolik merupakan upaya penyembunyian kekerasan agar hal tersebut diterima sebagai hal yang memang sudah seharusnya. Kekerasan simbolik itu bekerja dengan lemah lembut dan tidak tampak, bahkan mereka yang mengalami kekerasan simbolik sendiri tidak menyadari sedang mengalami kekerasan itu. Hal ini karena kekerasan simbolik implisit dalam bahasa dan cara penggunaan bahasa. Sederhanya, dalam kasus ini secara tidak langsung massa aksi mengatakan bahwa wanita itu adalah lemah dengan segala atribut pakaian yang melekat padanya sebagai simbol dari kelemahan itu.
Pembenaran lain yang dilontarkan oleh massa aksi adalah aksi yang seperti ini sudah biasa dilakukan, jadi tidak perlu untuk dihukumi berlebihan. Sekali lagi saya menegaskan, dalam tulisan ini yang saya hukumi adalah proses objektifikasi yang sudah saya jabarkan di atas. Massa aksi terlalu sembarangan dalam memberikan makna pada objek tersebut. Pun saya meyakini bahwa mayoritas dari massa aksi adalah kaum terdidik, sehingga menurut saya mengamini kebiasaan sebagai sebuah kebenaran itu juga itu bukan hal yang sepantasnya dilakukan oleh massa aksi.
Bagian akhir dalam tulisan ini saya hanya ingin menekankan bahwa saya tidak sedang ingin melemahkan aksi kawan-kawan di Gorontalo. Pun seandainya kalau kawan-kawan merasa dilemahkan karena kritik ini, pada dasarnya memang mental kawan-kawan saja yang sudah lemah dari awal. Terimakasih.
Penulis : Muhammad Arif, Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Media dan Komunikasi.