iwan ismail
iwan ismail
  • May 4, 2021
  • 5698

Pemprov Gorontalo Cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji 13

Gorontalo - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo hari ini mulai dicairkan. Pencairan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

“Tadi saya perintahkan pada Kepala Badan Keuangan untuk segera mencairkan THR, jumlahnya Rp24 miliar, termasuk di DPRD. Selain THR juga gaji 13, ” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (5/4/2021).

Hal tersebut langsung disanggupi oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim. Daniel mengungkapkan untuk THR dan gaji-13 memang sudah ditandatangani oleh gubernur. Dengan demikian prosesnya akan segera ditindaklanjuti hari ini juga.

“Saya sudah koordinasikan dengan teman-teman di keuangan hari ini semua diproses untuk pembayaran THR, itu sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural dan tunjangan umum lainnya yang diperkirakan total seluruhnya Rp24 miliar.

Anggaranya sudah disiapkan Pemprov Gorontalo dan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan gubernur, ” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan jika hari ini sudah masuk rekening, maka Pemprov Gorontalo termasuk yang tercepat dalam proses pencairan THR dan gaji-13.

“Sepertinya Provinsi Gorontalo yang pertama kalau di tingkat pemerintah provinsi di Indonesia. Untuk tingkat kabupaten/kota pun yang ada di provinsi Gorontalo juga saya belum dengar jika sudah ada pembayaran, ” katanya.

Tunjangan hari raya ini diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.(***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU